Sekretariat DPC PPCI Kota Pontianak : Jl. Komyos Soedarso Gg. Rambutan 2 No. 56 Kel. Sui Beliung, Kec. Pontianak Barat 78113 Hp. 0812 571 7684 / 0858 2222 7515 email : dpcppci_kotapontianak@yahoo.co.id dan Kearsipan : http://sekretariat-ppcikalbar.blogspot.com

Selasa, 02 Februari 2010

Kalbar Punya 14 Ribu


PONTIANAK—Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Kalimantan Barat, Saparlis NS, mengatakan jumlah penyandang cacat di provinsi ini mencapai 14.600 orang. Itu meliputi penyandang cacat tuna netra, tuna rungu, tuna daksa dan tuna grahita. Data tersebut berdasarkan catatan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kalbar tahun 2007.

Sejauh ini, kata Saparlis, berbagai aturan telah dikeluarkan pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan penyandang cacat misalnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan PP Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. Namun, penerapannya dianggap masih perlu ditingkatkan.

Aksesibilitas bagi penyandang cacat di berbagai fasilitas umum sampai sekarang masih belum memadai, termasuk di tempat ibadah. Begitu pula dengan quota 1 persen untuk tenaga kerja penyandang cacat di tiap instansi pemerintah maupun swasta. “Persoalan aksesibilitas dan kesempatan kerja ini adalah dambaan kami. Kami berharap implementasi dari Undang-undang dan Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat itu dapat terlaksana dengan lebih baik. Kami perlu perhatian semua pihak, pemerintah, swasta, dunia usaha dan semua lapisan masyarakat,” ujarnya didampingi Bendahara PPCI Kalbar, Zamhari Abdul Hakim kemarin. Momen Peringatan Hari Internasional Penyandang Cacat (HIPENCA) 2008 diharapkan menjadi awal yang baik untuk menuju ke arah itu.
Asisten Bidang Sosial Ekonomi Sekretariat Daerah Kalimantan Barat, Munir HD, ketika mewakili Gubernur Kalbar dalam Acara Peringatan HIPENCA beberapa hari lalu juga menyinggung-nyinggung tentang ini. Pemprov meminta bupati/wali kota untuk mengevaluasi sejauh mana upaya yang dilakukan untuk kepentingan penyandang cacat.
Pemprov juga meminta agar pemda mengalokasikan dana setiap tahun sesuai kemampuan dengan tetap memperhatikan prioritas dan azas manfaat dalam memprogramkan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan penyandang cacat. Institusi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta juga diharapkan memprogramkan kegiatan-kegiatan peningkatan kesejahteraan penyandang cacat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Ini misalnya pendataan jumlah cacat, kegiatan pelatihan penyandang cacat, pemberian beasiswa, bantuan usaha serta aksesibilitas lain-lain. Dalam setiap perencanaan pembangunan baik pemerintah maupun swasta, pemprov meminta agar dilengkapi dengan penyediaan aksesibilitas penyandang cacat baik sarana dan prasarana. Ini meliputi bangunan umum, jalan umum, pertamanan, pemakaman umum serta angkutan umum.

“Untuk bangunan fasilitas pemerintah maupun swasta yang belum menyediakan aksesibilitas sarana dan prasarana umum bagi penyandang cacat agar diupayakan secara bertahap untuk dilengkapi,” katanya. Kepada instansi pemerintah, bupati/wali kota, perusahaan-perusahaan dan pelaku ekonomi lain (BUMN/BUMD/swasta) juga diharapkan dapat secara bertahap dan pasti merealisasikan quota 1 persen untuk tenaga kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan. “Ini sudah diamanatkan dalam UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,” ujarnya. Bupati dan wali kota se-Kalbar juga diharapkan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPCI di kabupaten/kota masing-masing. Sampai sekarang, PPCI baru terbentuk di dua daerah yakni Kota Pontianak dan Kabupaten Sanggau. (rnl)


Arsip Berita : Jum'at, 19 Desember 2008 , 06:49:00 http://www.pontianakpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar