Sekretariat DPC PPCI Kota Pontianak : Jl. Komyos Soedarso Gg. Rambutan 2 No. 56 Kel. Sui Beliung, Kec. Pontianak Barat 78113 Hp. 0812 571 7684 / 0858 2222 7515 email : dpcppci_kotapontianak@yahoo.co.id dan Kearsipan : http://sekretariat-ppcikalbar.blogspot.com

Sabtu, 13 Maret 2010

Tips Merawat Notebook / Laptop

Jangan remehkan perawatan sebuah notebook / laptop, karena sekali dia bermasalah maka masalah-masalah pekerjaan kita juga akan semakin bertambah. Ikuti trik cara merawat notebook berikut ini agar laptop kamu bebas dari masalah.

Tips Merawat Baterai * Jangan membongkar, menghancurkan, menusuk, membuka, menjatuhkan, merusak, melakukan hubungan singkat, membuang ke dalam air atau api, atau meletakkan baterai di tempat yang suhunya di atas 60C.
* Isilah baterai sesuai dengan penjelasan yang ada di buku panduan dan hanya di area yang berventilasi.
* Jangan pernah menggunakan adaptor lain dari Adaptor yang telah disediakan di notebook Anda.
* Jangan meninggalkan baterai di tempat yang panas lebih dari satu atau dua hari.
* Jangan membiarkan baterai di notebook Anda lebih dari 1 bulan tanpa menghubungkan dengan adaptor AC.
* Jangan membiarkan baterai di dalam penyimpanan lebih dari 2 bulan tanpa mengisi ulang untuk mencegah over discharger karena akan merusak baterai tersebut.
* Tempatkan baterai yang tidak terpakai dengan baik untuk melindungi lingkungan. Baterai mengandung bahan kimia yang berbahaya, sebaiknya jangan membuangnya dengan sampah rumah tangga atau sampah kantor.

Tips Memaksimalkan Umur Baterai * Jangan meninggalkan notebook terhubung ke listrik dan tidak terpakai selama beberapa jam.
* Lepaskan baterai jika Anda tidak menggunakan notebook dalam waktu yang lama.
* Pakailah bergantian jika Anda memiliki baterai cadangan.
* Apabila anda bekerja dengan adaptor untuk waktu yang cukup lama, lepaskanlah baterai dari notebook anda.
* Pastikan notebook dalam keadaan mati pada saat mengganti baterai.
* Simpan baterai di tempat kering dan jauhkan dari sinar matahari secara langsung.

Tips Merawat Harddisk * Selalu backup file data yang ada di harddisk.
* Instal program anti virus untuk mengawasi virus yang dapat merusak file Anda.
* Gunakan scandisk untuk mengoreksi error yang ditemukan di direktori dan File Allocation Table.
* Jangan memindahkan notebook selama harddisk sedang diakses.
* Jangan menggoncangkan harddisk karena dapat membuatnya rusak.
* Gunakan program perawatan harddisk seperti Disk Defragmenter dari Windows berfungsi untuk merapikan data-data yang ada di harddisk.
* Instal password sistem di komputer Anda sehingga orang lain yang tidak dapat menggunakan notebook Anda.

Tips Merawat Kualitas LCD Notebook
* Biarkan penutup notebook dalam keadaan terbuka sekitar 10 menit setelah komputer dimatikan.
* Buatlah manajemen power dari notebook Anda untuk mematikan power LCD dan layar ketika sistem sedang tidak aktif.
* Sebaiknya gunakan screen saver.
Tips Membersihkan Notebook
* Untuk membersihkan pelindung plastik dan keyboard, gunakan kain yang lembut, basahi sedikit dengan deterjen atau cleaning kit.
* Jangan menggunakan alkohol, bahan pelarut petroleum-based, atau deterjen kasar untuk membersihkan notebook.
* Jangan menyemprotkan cairan apapun secara langsung di atas notebook, keyboard, atau layar.
* Bersihkan layar dengan pembersih kaca yang lembut dan bersih secara hati-hati.
* Jangan menggunakan kertas untuk membersihkan layar, kertas dapat menyebabkan goresan.

Tips Perawatan dan Operasi * Hindarkan notebook dari goncangan atau getaran.
* Jangan meletakkan note-book pada permukan yang tidak rata/stabil.
* Jangan meletakkan apa-pun yang berat di atas notebook.
* Hindarkan notebook dari panas yang berlebihan atau terkena sinar matahari langsung.
* Jangan meletakkan notebook pada tempat dimana benda asing atau uap yang lembab bisa mempengaruhi sistemnya.
* Jangan menggunakan atau menyimpan notebook di tempat yang lembab.
* Jangan meletakkan notebook di tempat yang bisa menutupi ventilasinya.
* Jangan mematikan powernya sampai Anda sudah menutup semua program dengan benar.
* Jangan mematikan perangkat peripheral apapun selama Anda notebook sedang menyala.
* Jangan melepas perangkat notebook sendiri.
* Lakukan perawatan rutin pada notebook Anda.
* Lepaskan kabel power sebelum memasang perangkat peripheral
* Satu lagi yang tak kalah penting, baca habis manual notebook yang diberikan produsen notebook anda, sering2 lihat review dan support dari website tentang notebook anda.

Dari Berbagai Sumber.

Sakelar Lampu Otomatis


dark-detector-electronic-circuit1

Gbr. Rangkaian lampu otomatis


Component list:
  • R1 = 100K Pot
  • Q1 = 2N3904 or 2N2222
  • Q2 =NPN PhotoTransistor
  • RELAY= 9V Relay
Rangkaian ini di maksudkan untuk memutus dan menghidupkan sebuah rangakaian secara otomatis, di mana rangkaian akan bekerja jika tahanan di dalam photo transistor berkurang intensitas cahaya. Maka akan meneruskannya memicu Transistor menggerakkan relay. Rangakaian ini berguna jika di taruh di lokasi lampu taman. Jadi anda tidak perlu lagi menghidupkan kontak secara manual cukup matahari yang melakukannya. Lumayan juga, sangat bermanfaat jika anda meninggalkan rumah pada waktu yang agak lama.
Kan biasanya nitip tetangga untuk hidup matikan sakelar tuch...nah sekarang tinggal photo transistor aja yang jadi karyawannya hahaha...sep dech...

Hematkan Biaya PLN dengan Condensator TL Neon




Rangkaian Ballast-Elektronik akan mempertinggi nilai Cos-Phi sehingga mendekati angka 1.
Keuntungannya :
-menghemat energi
-begitu saklar di-ON-in, TL nyala lebih cepet
-nggak perlu pake Starter
-rangakian TL tidak begitu panas (relatif lebih adem)
Nah lain lagi yang ini berfungsi menyimpan tenaga, seperti yang di jelaskan di atas. Berikut cara perakitannya. Condensator tidak ada kutub positif dan negatif. Artinya Non Polarisasi...hajar...hajar saja....asal betul semua pasti cespleng...Ok...Met's Action.

Liburan Dengan Aman

Meninggalkan rumah dan rumah tetap aman selama ditinggal berlibur adalah menjadi harapan semua orang. Tak terkecuali anda, bukan? Nah, agar rumah anda tetap aman dan anda tenang meninggalkan rumah selama liburan, berikut saya akan memberikan tips sederhana buat anda agar rumah anda tetap aman dan tidak menjadi incaran pencuri karena tahu rumah anda sedang kosong alias tidak berpenghuni.

Salah satu tips agar rumah anda tidak menjadi incaran pencuri adalah dengan Menyalakan lampu rumah anda pada waktu malam hari, dan mematikannya sewaktu hari sudah berganti siang. Konon, naluri seorang pencuri dalam mengincar rumah adalah dengan melihat lampu ini. Seorang pencuri dengan mudah mengidentifikasi, terlebih rumah anda berada di tepi jalan besar, hanya dengan melihat mati dan hidupnya lampu ini.

Sebuah rumah jika pada siang hari lampu teras atau depan rumahnya masih terus menyala, dan sebaliknya, sewaktu malam hari semua lampu rumahnya tetap gelap maka seorang pencuri akan tahu kalau rumah sedang ditinggal oleh penghuninya. Jadi, agar rumah anda aman, paling tidak dari incaran pencuri maka tips sederhana ini bisa anda praktekkan buat rumah anda.

Lalu pertanyaannya, apakah bisa lampu rumah diatur menyala dan mati otomatis sesuai keinginan anda tanpa bantuan manusia? Bisa, dengan melakukan sedikit perubahan pada sebagian Instalasi listrik rumah anda. Yaitu dengan memasang alat Photocell atau Timer Switch yang bisa mengatur on dan off-nya sesuai keinginan anda. Caranya, dengan memasang secara seri alat tersebut disambungkan pada T-Dos instalasi listrik di saklar lampu-lampu yang anda inginkan agar bisa nyala dan mati secara otomatis. Misalnya pada lampu teras depan, taman dan lampu halaman belakang atau sebagian lampu tengah di rumah anda.

photocell lighting
photocell

Kalau Photocell adalah sejenis rangkaian elektronik yang berisi komponen LDR (light dependent resistor) di dalamnya, berfungsi sebagai saklar otomatis yang on dan off-nya bisa disetting secara otomatis berdasarkan sensor cahaya. Yaitu prinsip kerjanya adalah kontak saklar akan terhubung kalau cahaya luar kondisinya gelap dan akan membuka kontak saklarnya bila cahaya di sekitarnya terang. Contoh aplikasi lampu yang menggunakan rangkaian Photocell sebagai saklarnya adalah lampu penerangan di jalan-jalan protokol dan jalan Tol. Harga Photocell kalau yang sedikit bagus kualitasnya, contoh saya memakai merk Lumina, dulu harganya sekitar 60 ribuan.

Sementara Timer Switch adalah hampir sama seperti fungsi Photocell, fungsinya juga sebagai saklar otomatis. Bedanya kalau Timer switch on dan off-nya bisa lebih presisi karena berdasarkan durasi waktu atau jam. Contoh penerapan lampu yang menggunakan Timer Switch adalah lampu-lampu bilboard reklame di jalan-jalan atau yang ada di mal-mal. Harga Timer Switch yang branded dipasaran berkisar dari mulai harga 200 ribuan keatas. Tersedia dengan dua jenis, yaitu model jam analog dan digital. Beberapa merk yang saya rekomendasikan adalah merk National, Theben dan Merlin Gerin.

Demikian sedikit tips dari saya. Semoga bermanfaat. Dan Selamat berlibur bersama keluarga. Jika ada pertanyaan atau ada yang belum jelas silahkan tinggalkan komentar di bawah posting artikel ini, terima kasih.

Sumber : http://www.diptara.com/2010/01/tips-aman-meninggalkan-rumah-saat.html

Kamis, 11 Maret 2010

UU NOMOR 4 TAHUN 1997

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1997
TENTANG
PENYANDANG CACAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penyandang cacat merupakan bagian
masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama;
b. bahwa penyandang cacat secara kuantitas cenderung meningkat dan, oleh karena itu, perlu semakin
diupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat;
c. bahwa dalam rangka terwujudnya kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran sebagaimana
tersebut di atas, dipandang perlu memberikan landasan hukum bagi upaya peningkatan kesejahteraan
sosial penyandang cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam suatu Undang-undang;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG CACAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya,
yang terdiri dari :
a. penyandang cacat fisik;
b. penyandang cacat mental;
c. penyandang cacat fisik dan mental.
2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan pe-luang kepada penyandang cacat untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan
kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
5. Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang
cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang
bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindung-an dan pelayanan yang bersifat terus
menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 3
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diselenggarakan melalui pemberdayaan penyandang
cacat bertujuan terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
Pasal 6
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh :
1. pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
2. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan
kemampuannya;
3. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya;
4. aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya;
5. rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan
6. hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampu-an, dan kehidupan sosialnya, terutama
bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pasal 7
(1) Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis dan derajat
kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
Pasal 8
Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat.
BAB IV
KESAMAAN KESEMPATAN
Pasal 9
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan.
Pasal 10
(1) Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan
dilaksanakan melalui penye-diaan aksesibilitas.
(2) Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih
menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
(3) Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 11
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan pada satuan,
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pasal 12
Setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat
sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatan serta kemampuannya.
Pasal 13
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan
jenis dan derajat kecacatannya.
Pasal 14
Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat
dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan,
pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi
perusahaan.
Pasal 15
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB V
UPAYA
Pasal 16
Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan upaya :
1. rehabilitasi;
2. bantuan sosial;
3. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 17
Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan
sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat,
kemampuan, pendidikan, dan pengalaman.
Pasal 18
(1) Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan
sosial.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf
kesejahteraan sosialnya.
Pasal 20
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada :
a. penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan belum bekerja;
b. penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki keterampilan, dan belum
bekerja.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian perlindungan dan pelayanan agar
penyandang cacat dapat memelihara taraf hidup yang wajar.
Pasal 22
(1) Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan kepada
penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya bergantung
pada bantuan orang lain.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, tata cara, dan syarat-syarat pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 23
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal 24
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat
melalui penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan, bimbingan, bantuan, perijinan, dan pengawasan.
Pasal 25
(1) Masyarakat melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan
sosial penyandang cacat.
(2) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Pasal 26
Ketentuan mengenai pembinaan dan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan penyandang cacat.
(2) Penghargaan diberikan juga kepada lembaga, masyarakat, dan/atau perseorangan yang berjasa dalam
upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 diancam dengan
pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 29
(1) Barang siapa tidak menyediakan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau tidak
memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat sebagai peserta didik pada
satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi
administrasi.
(2) Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyandang cacat yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti
atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1997
TENTANG
PENYANDANG CACAT
UMUM
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiel dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat,
tertib, dan damai.
Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa
diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan
dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan suasana yang
menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi dan saling
melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat adalah sama
dengan warga negara lainnya. Oleh karena itu, peningkatan peran para penyandang cacat dalam
pembangunan nasional sangat penting untuk mendapat perhatian dan didayagunakan sebagaimana
mestinya.
Hingga saat ini sarana dan upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan, hak,
kewajiban, dan peran para penyandang cacat telah dilakukan melalui berbagai peraturan perundangundangan,
yaitu yang mengatur masalah ketenagakerjaan, pendidikan nasional, kesehatan, kesejahteraan
sosial, lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan kepabeanan.
Namun demikian, upaya perlindungan saja belumlah memadai; dengan pertimbangan bahwa jumlah
penyandang cacat akan meningkat pada masa yang akan datang, masih diperlukan lagi sarana dan upaya
lain terutama dengan penyediaan sarana untuk memperoleh kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat
dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, khususnya dalam memperoleh pendidikan dan pekerjaan
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosialnya. Yang dimaksud dengan kesejahteraan sosial dalam
Undang-undang ini adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiel maupun spiritual yang
diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap
warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial
yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban
warga negara sesuai dengan Pancasila. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan mengenai kedudukan, hak,
dan kewajiban warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilakukan
upaya-upaya yang lebih memadai, terpadu, dan berkesinambungan guna mewujudkan kemandirian dan
kesejahteraan penyandang cacat.
Kesempatan untuk mendapatkan kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban bagi penyandang cacat hanya
dapat diwujudkan jika tersedia aksesibilitas, yaitu suatu kemudahan bagi penyandang cacat untuk mencapai
kesamaan kesempatan dalam memperoleh kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sehingga perlu diadakan
upaya penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat. Dengan upaya dimaksud, diharapkan penyandang
cacat dapat berintegrasi secara total dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya serta
meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat pada khususnya.
Penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial yang antara lain dilaksana-kan melalui kesamaan
kesempatan bagi penyandang cacat pada hakikatnya menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah,
masyarakat, keluarga, dan penyandang cacat sendiri. Oleh karena itu diharapkan semua unsur tersebut
berperan aktif untuk mewujudkannya. Dengan kesamaan kesempatan tersebut diharapkan para penyan-dang
cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam arti mampu berintegrasi melalui komunikasi dan interaksi
secara wajar dalam hidup bermasyarakat.
Kesamaan kesempatan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas baik oleh Pemerintah maupun
masyarakat, yang dalam pelaksanaannya disertai dengan upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat terhadap keberadaan penyandang cacat, yang merupakan unsur penting dalam rangka
pemberdayaan penyandang cacat.
Berdasarkan hal tersebut, Undang-undang ini disusun dengan meletakkan masalah penyelenggaraan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial dan kesamaan kesempatan sebagai materi pokok.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan penyandang cacat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang terdiri
dari :
a. cacat fisik adalah kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain gerak
tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan bicara;
b. cacat mental adalah kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari
penyakit;
c. cacat fisik dan mental adalah keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus.
(1) Yang dimaksud dengan aspek kehidupan dan penghidupan dalam Pasal ini meliputi antara lain aspek
agama, kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya,
politik, pertahanan keamanan, olah raga, rekreasi, dan informasi.
Pasal 6
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat anak memperoleh :
a. hak untuk hidup dan menjalani sepenuhnya kehidupan kanak-kanak, dalam suatu keadaan yang
memungkinkan dirinya meningkatkan martabat dan kepercayaan diri, serta mampu berperan aktif dalam
masyarakat;
b. hak untuk mendapatkan perlakuan dan pelayanan secara wajar baik dalam lingkungan keluarga
maupun masyarakat;
c. hak untuk sedini mungkin mendapatkan akses pendidikan, latihan, keterampilan, perawatan kesehatan,
rehabilitasi, dan rekreasi sehingga mampu mandiri dan menyatu dalam masyarakat.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat diupayakan berdasarkan kebutuhan penyandang cacat
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta standar yang ditentukan.
Standardisasi yang berkenaan dengan aksesibilitas ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Penyediaan aksesibilitas dapat berupa fisik dan non fisik, antara lain sarana dan prasarana umum serta
informasi yang diperlukan bagi penyandang cacat untuk memperoleh kesamaan kesempatan.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat dapat memperoleh dan memanfaatkan kesamaan
kesempatan seperti anggota masyarakat lainnya dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan
sehingga dapat menunjang mobilitas dan kemandirian penyandang cacat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang ini yang berkaitan dengan bidang pendidikan.
Pasal 12
Perlakuan yang sama dimaksudkan agar penyandang cacat sebagai peserta didik mendapatkan kesamaan
perlakuan sebagaimana peserta didik lainnya, termasuk di dalamnya kesamaan perlakuan untuk mendapatkan
sarana dan prasarana pendidikan. Sedangkan yang dimaksud satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 13
Ketentuan ini mempertegas hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang ini yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan.
Pasal 14
Perusahaan negara meliputi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD),
sedangkan perusahaan swasta termasuk di dalamnya koperasi.
Perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi
persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan.
Perusahaan yang menggunakan teknologi tinggi harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan walaupun
jumlah karyawannya kurang dari 100 (seratus) orang.
Perlakuan yang sama diartikan sebagai perlakuan yang tidak diskriminatif termasuk di dalamnya kesamaan
pengupahan untuk pekerjaan dan jabatan yang sama.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal ini diupayakan dalam waktu tidak terlalu lama sudah dapat
diundangkan.
Mengenai penyediaan aksesibilitas khususnya sarana dan prasarana umum yang sebelum diundangkannya
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya belum ada, diberikan kesempatan mengadakan
penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya selambat-lambatnya 5
(lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah kemampuan dan peran seseorang untuk berintegrasi melalui
komunikasi dan interaksi dalam hidup bermasyarakat secara wajar.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan fasilitas dalam ayat ini adalah sarana dan prasarana pelayanan rehabilitasi, misalnya
panti sosial, balai latihan kerja, rumah sakit, dan unit rehabilitasi sosial keliling.
Ayat (2)
Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik
agar dapat mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin.
Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses
belajar mengajar agar dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya.
Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu agar penyandang cacat
dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik,
mental, dan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Bantuan sosial dapat berbentuk materiel, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi yang bersifat mendidik
dan mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab sosial penyandang cacat. Bantuan sosial ini
diberikan sewaktu-waktu sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Perlindungan dan pelayanan sosial dalam Pasal ini dapat dilaksanakan melalui keluarganya, keluarga
pengganti, panti sosial, dan organisasi sosial yang merawat penyandang cacat tersebut.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Pembinaan adalah kegiatan untuk mengarahkan agar upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang
cacat dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah.
Ayat (2)
Pembinaan pada segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan agar penyandang cacat dapat
hidup mandiri dan sejahtera. Khusus pada aspek agama diarahkan pada peningkatan penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai spiritual.
Pasal 24
Pembinaan melalui perijinan dan pengawasan dalam Pasal ini mencakup pula evaluasi dan pengendalian
terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi sosial yang menerima bantuan, baik dari dalam maupun
luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Ayat (1)
Pembinaan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan lingkup kegiatan yang dilakukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah.
Ayat (2)
Peran masyarakat dapat berbentuk sumbangan pemikiran, tenaga, sarana dan prasarana, dana, dan lain-lain.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lembaga pada ayat ini adalah lembaga Pemerintah dan lembaga masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bentuk sanksi administrasi dapat berupa teguran, baik lisan maupun tertulis, dan denda administrasi, yang
pelaksanaannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
Kutipan : MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997

Rangkaian Lapu Neon (TL) 12 Volt

function to set the lights Neon (TL) using voltage 12 Volt (12 volt batteray). This series is based 2N3055 transistor and some components that work as a series of oscilator Volet with feedback through the L1. Oscilator frequency of this work is influenced by the value of R, C and L

When the oscillation output from the collector, it will appear different on the high potential end of the L3. to make the shuttle can see in the image such as shown in Figure

Skema Rangkaian Lapu Neon (TL) 12 Volt
Skema Rangkain Lampu Neon (TL) 12 Volt

notes:
  • L1,L2 = 30 Lilit/0.8mm
  • L3 = 600 lilit/0.1mm
  • A point is represented polarity, while B is its opposite polarity. 
Berikut adalah rangkaian lampu neon yang di suplay dengan arus sebesar 12 Volt DC, bagi yang suka elektronika tidak akan begitu susah memahaminya. It's oke suatu saat nanti Insya Allah, DPC PPCI Kota Pontianak, bersama Instansi terkait akan mengadakan pelatihan bagi peyandang cacat yang berminat untuk mengikuti pelbagai pelatihan ketrampilan. Kita tunggu...

Membuat Sendiri Lampu Hias Eksotik, Lighting dari Bambu


Mempunyai lampu hias di ruang tamu atau foyer tidak harus mahal. Bahkan Anda dapat membuatnya sendiri, yakni dengan memanfaatkan bambu besar atau bambu petung. Ruang Anda akan tampil eksotik bahkan romantis.

Lampu hias semacam ini dapat diletakan di berbagai sudut ruang, seperti ruang tamu, foyer atau di sudut taman. Selain menjadi lampu hias, lampu semcam ini dapat juga dipakai sebagai accent lighting untuk membimbing orang ke tempat tertentu, misalnya koridor restoran Perhatikan foto di bawah ini.

Anda mau mencoba membuatnya?
Kita membutuhkan bahan-bahannya, yaitu:

1. Bambu
2. lampu hemat energi 5 watt warna kuning
3. kabel secukupnya
4. cat atau pelitur
5. cat poxy clear
6. semen dan amplas


Tahap-Tahap

* Pilihlah bambu yang sudah kering, yang cukup besar dengan diameter sekitar 10 cm. Potong bambu dengan panjang 1,5 m atau sesuai kebutuhan.
* Amplas dan cat kesuluruhan bambu dengan warna coklat atau pelitur. Tunggu sampai kering.
* Pilih salah satu ruas yang akan menjadi dudukan lampu. Bagian atas dari ruas itu digergaji sebagian (lihat foto diatas). Jangan lupa ada bagian dari ruas itu yang tetap utuh untuk dudukan lampu.
* Amplas bagian yang sudah terbuka agar serbuk bambu hilang.
* Lubangi bagian tengah bambu untuk kabel.
* Untuk membuat dudukan lampu gunakan semen. Anda dapat memafaatkan ember kecil atau bekas cat untuk cetakan. Ketinggian dudukan antara 7 s.d. 10 cm.
* Cat kembali seluruh bambu, dudukannya, termasuk bagian dalam ruas yang sudah terbuka. Gunakan cat poxy clear untuk membuat warna coklat dan ruas terbuka itu mengkilap.
* Pasang lampu dan letakkan lampu di tempat yang sudah direncanakan.
* Bila Anda ingin meletakkan lampu di ruang terbuka, tutuplah bagian lampu yang terbuka dengan akrilik atau kaca. Nah, Anda sekarang sudah mempunyai lampu hias buatan sendiri. Selamat mencoba!

Sumber : Kaskus

Rabu, 03 Februari 2010

Mengakhirkan dan Meninggalkan Sholat

Saudara-saudara Rahimakumullah, ketahuilah bahwa sesungguhnya bencana yang dahsyat, perbuatan yang paling buruk, dan aib yang paling nista adalah kurangnya perhatian masyarakat kita pada Sholat Lima Waktu, Sholat Jum'at dan Sholat Berjamaah, padahal semua itu adalah ibadah-ibadah yang dengannya Allah meninggikan derajat dan menghapuskan dosa-dosa maksiat. Dan sholat adalah cara ibadah seluruh penghuni bumi dan langit.

Rasulullah SAW bersabda: "Langit merintih dan memang ia pantas merintih, karena pada setiap tempat untuk berpijak terdapat malaikat yang bersujud atau berdiri (sholat) kepada Allah Azza Wa Jalla." (HR. Imam Turmudzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Orang yang meninggalkan sholat karena dilalaikan oleh urusan dunia akan celaka nasibnya, berat siksanya, merugi perdagangannya, besar musibahnya, dan panjang penyesalannya.

Dengarkanlah nasihatku tentang nasib orang yang meninggalkan sholat, baik semasa hidup maupun setelah meninggal. Sesungguhnya Allah merahmati orang yang mendengarkan nasihat kemudian memperhatikan dan mengamalkannya.

Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa', 4:103)

Abu Hurairah RA meriwayatkan, "Setelah Isya' aku bersama Umar bin Khattab RA pergi ke rumah Abu Bakar AsShiddiq RA untuk suatu keperluan. Sewaktu melewati pintu rumah Rasulullah SAW, kami mendengar suara rintihan. Kami pun terhenyak dan berhenti sejenak. Kami dengar beliau menangis dan meratap."

"Ahh..., andaikan saja aku dapat hidup terus untuk melihat apa yang diperbuat oleh umatku terhadap sholat. Ahh..., aku sungguh menyesali umatku."

"Wahai Abu Hurairah, mari kita ketuk pintu ini," kata Umar RA. Umar kemudian mengetuk pintu. "Siapa?" tanya Aisyah RA. "Aku bersama Abu Hurairah."

Kami meminta izin untuk masuk dan ia mengizinkannya. Setelah masuk, kami lihat Rasulullah SAW sedang bersujud dan menangis sedih, beliau berkata dalam sujudnya:

"Duhai Tuhanku, Engkau adalah Waliku bagi umatku, maka perlakukan mereka sesuai sifat-Mu dan jangan perlakukan mereka sesuai perbuatan mereka."

"Ya Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusanmu. Apa gerangan yang terjadi, mengapa engkau begitu sedih?"

"Wahai Umar, dalam perjalananku ke rumah Aisyah sehabis mengerjakan sholat di mesjid, Jibril mendatangiku dan berkata, "Wahai Muhammad, Allah Yang Maha Benar mengucapkan salam kepadamu," kemudian ia berkata, "Bacalah!"

"Apa yang harus kubaca?"

"Bacalah: "Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, mereka kelak akan menemui kesesatan." (QS. Maryam, 19:59)

"Wahai Jibril, apakah sepeninggalku nanti umatku akan mengabaikan sholat?"

"Benar, wahai Muhammad, kelak di akhir zaman akan datang sekelompok manusia dari umatmu yang mengabaikan sholat, mengakhirkan sholat (hingga keluar dari waktunya), dan memperturutkan hawa nafsu. Bagi mereka satu dinar (uang) lebih berharga daripada sholat." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA.

Abu Darda` berkata, "Hamba Allah yang terbaik adalah yang memperhatikan matahari, bulan dan awan untuk berdzikir kepada Allah, yakni untuk mengerjakan sholat."

Diriwayatkan pula bahwa amal yang pertama kali diperhatikan oleh Allah adalah sholat. Jika sholat seseorang cacat, maka seluruh amalnya akan ditolak.

Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Abu Hurairah, perintahkanlah keluargamu untuk sholat, karena Allah akan memberimu rezeki dari arah yang tidak pernah kamu duga."

Atha' Al-Khurasaniy berkata, "Sekali saja seorang hamba bersujud kepada Allah di suatu tempat di bumi, maka tempat itu akan menjadi saksinya kelak di hari kiamat. Dan ketika meninggal dunia tempat sujud itu akan menangisinya."

Rasulullah SAW bersabda: "Sholat adalah tiang agama, barang siapa menegakkannya, maka ia telah menegakkan agama, dan barang siapa merobohkannya, maka ia telah merobohkan agama." (HR. Imam Baihaqi)

"Barang siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka ia telah kafir." (HR. Bazzar dari Abu Darda`), kafir yang dimaksud disini adalah ingkar terhadap perintah Allah karena perbuatan orang kafir adalah tidak pernah shalat. Dalam Shahih Muslim dijelaskan bahwa Rasulullah saw bersabda yang membedakan antara orang beriman dengan orang kafir adalah shalat. Maka maukah kita disamakan dengan orang kafir, padahal Rasulullah saw bersabda"Barang siapa mengikuti kebiasaan suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut". Orang2 kafir adalah orang yang tidak pernah shalat, maukah kita termasuk golongan mereka.

"Barang siapa bertemu Allah sedang ia mengabaikan sholat, maka Allah sama sekali tidak akan mempedulikan kebaikannya." (HR. Thabrani)

"Barang siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka terlepas sudah darinya jaminan Muhammad." (HR. Imam Ahmad dan Baihaqi)

"Allah telah mewajibkan sholat lima waktu kepada hamba-Nya. Barang siapa menunaikan sholat pada waktunya, maka di hari kiamat, sholat itu akan menjadi cahaya dan bukti baginya. Dan barang siapa mengabaikannya, maka ia akan dikumpulkan bersama Firaun dan Haman." (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad) .

*Wasiat ini mudah-mudahan sangat bermanfaat buat kita semuanya umat Islam. Tugas kita semua untuk saling mengingatkan sesama Muslim akan pentingnya Sholat!

Dikutip dari Kitab Habib Hasan bin Sholeh Al-Bahr Al-Jufri dan beberapa sumber

semoga bermanfaat,

Perawatan Kaki Palsu Bagi Tuna Dhaksa


JAKARTA - Kehilangan anggota tubuh bukanlah keinginan seseorang. Di Indonesia setidaknya sekira 2 juta orang hidup tanpa kaki dan membutuhkan kaki palsu untuk menopang hidupnya.

Sebab itu, kehadiran kaki palsu (protesa) akan sangat membantu para penyandang tuna daksa untuk melanjutkan hidup dan mewujudkan cita-citanya di masa depan. Untuk membantu para penyandang tunadaksa, dibutuhkan kontribusi semua pihak masyarakat.

Langkah tersebut dituangkan Yayasan Peduli Tuna Daksa (YPTD) dengan mengadakan acara pengumpulan dana bertajuk 'Melangkah untuk Asa" atau Walk for Hope pada 13 Desember 2009 di gelora bung Karno pukul 06.30 wib.
Walk for hope ini akan dihadiri oleh 2009 penyandang cacat kaki yang sudah mendapatkan bantuan kaki palsu dari YPTD

"Kami mengajak masyarakat Indonesia untuk tergerak membantu para tuna daksa selain memberikan bantuan moril, tuna daksa juga membutuhkan bantuan dana yang akan digunakan untuk membuat protesa bagi tuna daksa," kata penasehat umum Yayasan Peduli Tuna Daksa, Ramesh Mukti di hotel Ritz Carlton Pasific Place Sudirman Jakarta, Selasa (8/12/2009).

Ramesh mengungkapkan, pengumpulan dana sebenarnya telah berlangsung sejak tanggal 29 November 2009 atau 2 minggu sebelum hari -H dengan cara memberikan donasi.

Sementara itu, Manager operasional YPTD, Simran Nandwani, dibutuhkan biaya sekira Rp1 juta untuk membuat satu kaki palsu.

"Bagi sebagian masyarakat hal ini tidaklah mudah. Apalagi bagi anak-anak, yang perawatan kaki palsu-nya membutuhkan biaya yang lebih jauh lebih besar dari orang dewasa karena setiap enam bulan sekali mereka memerlukan kaki palsu baru untuk menyesuaikan tubuh mereka yang masih mengalami pertumbuhan," kata Simran.

Produksi 2009 kaki palsu yang dilakukan YPTD sejak 2007 telah mencapai hampir 2.000 kaki palsu.

"Tiap hari pasien yang datang 5 orang dengan kapasitas produksi 8 kaki palsu per hari, Tahun 2010 kami masih membutuhkan sekira 1.000 protesa untuk dibagikan," ujar Simran.

Teknologi yang dipakai untuk membuat protesa adalah tekonologi hasil kerjasama dengan Jaipur Foot, India.

"Kekuatan kaki palsu ini tergantung dari pemakaian, rata-rata 5 tahun lebih," ujarnya. (srn)


Okezone.com

Ganja नर्कोबा Terlaris

Ganja adalah narkoba yang paling sering disalahgunakan di dunia. Dalam World Drug Report (UNODC, 2008): ganja mendominasi 65% narkoba yang disita dan menempati urutan tertinggi penggunaannya di dunia dibanding narkoba lain.
Di Indonesia, sekitar satu dari sepuluh pelajar mengaku pernah menggunakan atau mengisap ganja setidaknya satu kali dalam hidup. Bahkan, separuh dari yang mencoba, mengisap ganja setiap hari atau menjadi pennyalahguna tetap.
Tingginya tingkat penyalahgunaan ganja mungkin disebabkan berbagai mitos yang beredar di masyarakat seputar ganja. Mitos yang membuat masyarakat atau remaja kita merasa nyaman untuk bereksperimen dengan ganja.
Dalam kesempatan ini, saya mengangkat tiga mitos utama yang mungkin dapat membantu anda untuk mengerti. Terlebih dari itu, memberikan informasi yang tepat kepada anak-anak kita.
Mitos 1: Ganja aman karena berasal dari tumbuhan dan tidak diproduksi melalui proses kimia.
Sama seperti kokain (yang berasal dari tanaman koka) dan heroin (dari tanaman opium), mariyuana atau ganja berasal dari tumbuhan. Akan tetapi, ini tidak berarti ganja tidak berbahaya. Ada tidaknya proses kimia yang menyertai proses pengeringan ganja tidak membuat penggunaannya 'lebih aman'.
Aman tidaknya sebuah zat tergantung dari bagaimana tubuh kita bereaksi terhadap zat aktif yang terkandung di dalam zat tersebut. Tetra hidro canabinos (THC) adalah zat aktif pada ganja. Kadar THC dalam darah sangat berpengaruh pada sel-sel saraf otak di pusat ingatan (memory). Ini yang menyebabkan pecandu berat ganja mempunyai ingatan jangka pendek sehingga sulit mengingat hal-hal yang terjadi, bahkan yang terjadi beberapa menit sebelumnya.
Studi jangka panjang yang pernah dilakukan di Amerika Serikat menemukan pemakaian ganja berdosis tinggi dapat menyebabkan gangguan jiwa (psikosis) dan kelainan saraf. Gejala yang ditimbulkan termasuk hilangnya persepsi atau pikiran wajar bahkan sampai ke tingkat schizophrenia.
Ganja lebih bersifat karsinogenik (bisa mendorong/menyebabkan kanker) dibanding rokok karena zat aktif THC dalam ganja mengandung zat penyebab kanker. Dalam sebuah studi kanker yang dipublikasikan di New England Journal of Medicine menemukan wanita dan anak-anak yang menggunakan ganja mempunyai risiko 11 kali lebih tinggi untuk terkena leukimia.
Kadar ganja dalam darah dapat dideteksi hingga beberapa minggu setelah penggunaan terakhir dan tidak akan pernah hilang jejaknya dalam tes DNA.
Mitos 2: Ganja tidak akan menyebabkan kecanduan. Pengguna ganja tidak akan mengalami kerusakan otak dan mempengaruhi pikiran si pengguna.
Penelitian Profil Pecandu (YCAB, 2001) membuktikan bahwa lebih dari 70% pecandu berat narkoba memulai 'karier' mereka dengan menghisap ganja. Ganja biasanya menjadi narkoba pilihan awal bagi remaja yang kemudian membuka celah untuk penggunaan narkoba “keras” lainnya seperti putauw, kokain, shabu dll.
Studi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) menemukan kira-kira ada satu dari empat atau lima anak yang mencoba narkoba akan menjadi pecandu. Walaupun tidak semua yang mencoba akan berakhir menjadi pecandu, tetapi pada saat mereka terus memakai, toleransi mereka terhadap narkoba yang dipakainya akan meningkat sehingga rentang waktu penggunaan akan semakin rapat. Inilah tanda mulai ketergantungan/kecanduan.
Berbagai riset mengonfirmasi bahwa ganja menimbulkan efek langsung jangka pendek terhadap penyalahguna. Mulai dari perubahan pola pikir, persepsi dan kemampuan mengolah informasi, sampai kepada berkurangnya daya ingat yang kemudian memengaruhi proses kognitif seseorang. Jika proses ini diulang terus menerus, efek jangka pendek tersebut akan membawa dampak jangka panjang kesehatan mental pengguna.
Bagi yang merasa tidak kecanduan, perlu diketahui bahwa kerusakan permanen pada sel otak akibat penggunaan narkoba (walau hanya sekali-kali) akan membawa dampak di kemudian hari. Walaupun gejalanya tidak terlihat, bukan berarti kerusakan tidak terjadi.
Mitos 3: Ganja justru memiliki “efek medis” yang digunakan terhadap pasien kemoterapi untuk menghilangkan rasa mual dan meningkatkan nafsu makan bagi penderita AIDS.
THC, yang merupakan zat aktif dalam ganja, memang memiliki manfaat kesehatan bagi pasien dengan kondisi medis tertentu. Namun hal ini hingga kini memang masih sengit diperdebatkan.
Yang jelas, THC yang dimaksud di sini adalah THC sintetis. THC sintesis inilah yang dipakai sebagai bahan dasar obat Marinol yang sudah digunakan sejak tahun 1985 untuk mengendalikan rasa mual pada pasien kanker dan meningkatkan nafsu makan bagi penderita AIDS.
Namun, ganja yang dihisap sama sekali tidak memiliki manfaat medis. Menghisap ganja sama dengan memasukkan THC mentah ke dalam sistim tubuh. Inilah yang membahayakan kesehatan.(VC/0908)

Dari Berbagai Sumber

Selasa, 02 Februari 2010

Tiga Cara Mengalahkan Hutang

Berhentilah menghalangi kebebasan finansial Anda, jangan terus menerus menguras tabungan masa depan. Hutang adalah musuh nomor satu yang merampas impian banyak orang dan kebanyakan orang benar-benar tak berdaya dengan hutangnya. Karena itu sekaranglah saat yang tepat untuk memberantasnya.
Kesalahan yang sering terjadi saat berhutang adalah, mengambil hutang terlalu banyak, dan digunakan untuk tujuan yang salah pula. Karena hutang orang jadi menguras tabungannya, menjaminkan harta bendanya dan melakukan aksi gali lubang tutup lubang dari satu kartu kredit ke kartu kredit lainnya hanya untuk digunakan memenuhi kebutuhan hariannya.
Orang mungkin mengira, hanya karena pihak bank atau perusahaan kartu kredit mau memberikan pinjaman, mereka lalu serta merta bisa membayar pinjaman itu kembali. Orang jadi terlalu fokus pada besarnya cicilan bulanan atau suku bunga pinjamannya saja daripada menyadari bahwa hutang itu seperti penyakit kanker yang bisa menggerogoti kondisi kesehatan keuangan mereka. Orang membayar bunga hutang dari waktu ke waktu, yang tentu saja hanya akan memperkaya pihak bank dan perusahaan kartu kredit, sebaliknya tanpa disadari makin membuat kita miskin. Sudah begitupun, kita masih saja heran mengapa selalu kehabisan uang.
Apakah Anda mulai merasa tidak nyaman dengan kenyataan itu ?
Syukurlah. Rasa tidak nyaman itu mungkin malah akan menyelamatkan Anda dari jeratan hutang seumur hidup. Uang memang tidak bisa membeli kebahagiaan, tetapi dengan uang hidup Anda menjadi lebih mudah. Tetapi untuk mendapatkan uang tidak gratis, Anda harus bekerja untuk itu. Sayang sekali Anda tidak selamanya bisa bekerja, padahal kehidupan Anda bahkan mungkin akan berlansung lama setelah Anda tidak bisa bekerja.
Untuk menghadapi proses alamiah ini, kita telah diberikan usia produktif selama bertahun-tahun, namun belum banyak orang yang menyadarinya. Begitu mereka mendapatkan pekerjaan dan berpenghasilan, segera saja mereka memiliki kartu kredit. Daripada mendahulukan tabungan dan investasi, mereka membeli barang-barang yang bahkan umurnya bisa jadi lebih pendek daripada cicilan pembayarannya.
Nah.. jika Anda sudah siap untuk memberantas hutang kartu kredit, maka inilah rencananya :
1. Kenalilah hutang Anda.
Mengetahui berapa jumlah cicilan hutang tiap bulan saja tidak cukup, namun lebih dari itu Anda juga harus mengetahui segala sesuatu yang terkait dengan hutang tersebut. Buatlah daftar kepada siapa saja Anda berhutang, berapa jumlah saldo atau sisa hutangnya saat ini, berapa suku bunganya masing-masing, dan berapa pembayaran cicilan perbulannnya.
Cari tahu juga mengenai kodisi-kondisi dari pinjaman Anda, misalnya apakah Anda bisa mendapatkan diskon hutang jika melunasinya sekarang atau malah sebaliknya dikenakan penalty karena pelunasan hutang sebelum jatuh tempo.
2. Susunlah prioritas pembayaran hutang.
Dari catatan hutang tadi kemudian susunlah daftar pembayaran hutang menurut prioritasnya. Susunlah prirotas pembayaran hutang dari hutang yang dikenakan bunga paling tinggi sampai yang paling rendah, bukan dari yang saldo hutangnya paling besar. Dimana hutang yang dikenakan bunga paling tinggi menempati urutan pertama dari prioritas pembayaran hutang.
Mengapa demikian?
Hutang dengan bunga tinggi ibaratnya seperti Anda mengalami kecelakaan dan mengalami luka-luka pendarahan pada beberapa bagian tubuh. Luka yang menyebabkan perdarahan paling besar pasti akan ditutup terlebih dahulu oleh dokter baru kemudian menutup luka-luka lain yang lebih kecil. Karena jika luka dengan pendarahan paling besar tidak segera diatasi maka akan mengancam keselamatan jiwa sebab luka ini meyebabkan Anda kehilangan darah paling cepat. Logika yang sama bisa kita pakai pada prioritas pembayaran hutang ini. Namun bukan berarti kita hanya memprioritaskan satu pembayaran hutang saja dan mengabaikan yang lainnya.
Contohnya begini, jika Anda mempunyai tagihan tiga kartu kredit yang sudah membengkak. Masing-masing minimum paymentnya adalah Rp 300.000,-. Sehingga total cicilan minimum payment dari ke 3 kartu kredit adalah Rp 900.000,- per bulan. Untuk segera menyelesaikan masalah ini maka Anda bersedia menyisihkan Rp 1 juta per bulan untuk pembayaran kartu kredit ini. Dengan demikian ada kelebihan Rp 100.000,- dari anggaran cicilan hutang bulanan. Dengan adanya prioritas pembayaran hutang maka berikanlah kelebihan anggaran ini untuk pembayaran cicilan hutang yang suku bungannya paling tinggi. Sehingga hutang dengan suku bunga paling tinggi adalah Rp 400.000,- sedangkan 2 hutang lainnya dengan suku bunga yang lebih rendah masing-masing Rp 300.000,-.
Jika hutang dengan suku bunga paling tinggi sudah lunas, maka lanjutkanlah dengan prioritas pembayaran hutang pada hutang dengan suku bunga tertinggi berikutnya. Berikanlah porsi pembayaran cicilan hutang prioritas pertama yang sudah lunas tadi untuk menambah pembayaran cicilan hutang prioritas berikutnya, dan begitu seterusnya.
3. Stop penggunaan kartu kredit.
Ngomong-ngomong, walaupun kita sudah memiliki strategi proritas pembayaran hutang, namun rencana ini tidak akan berhasil jika Anda tetap saja menambah jumlah hutang kartu kredit. Dengan kata lain, jika Anda ingin memberantas tagihan beberapa kartu kredit yang membengkak, maka hentikan menambah jumlah hutangnya. Stop pemakaian kartu kredit, dan bayar saja belanjaan Anda dengan uang tunai atau dari kartu debet Anda.
Tinggalkan katu kredit Anda di rumah jika Anda tidak ingin tergoda untuk memakainya. Gunakanlah kartu kredit hanya untuk keperluan darurat. Kalau perlu potong kartu kredit Anda yang lain dan sisakan satu kartu kredit dengan limit kredit yang paling besar untuk berjaga-jaga. Apapun cara yang Anda pakai dalam usaha memberantas hutang kartu kredit, tidak peduli betapapun anehnya. Selama bisa membantu Anda bisa membangun kebiasaan penggunaan kartu kredit yang baik, lakukanlah. Mungkin Anda akan dianggap ekstrem, pelit atau kuno. Well, Andalah yang menderita dari hutang yang berkepanjangan bukan mereka. Anda yang bertanggung jawab membayar hutangnya, orang lain mungkin sudah terlalu sibuk dengan masalah hutangnya sendiri.
Tentu saja melakukan ke 3 langkah memberantas hutang ini tidak mudah, tetapi banyak orang yang sudah melakukannya. Hasilnya, dari hari ke hari mereka semakin dekat kepada kebebasan finansialnya daripada melihatnya pergi menjauh. Saya yakin Anda juga menginginkan hal yang sama.
Kalau begitu mari kita lakukan sama-sama !
Oleh: Mike Rini
Dikutip dari Danareksa.com

Kalbar Punya 14 Ribu


PONTIANAK—Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Kalimantan Barat, Saparlis NS, mengatakan jumlah penyandang cacat di provinsi ini mencapai 14.600 orang. Itu meliputi penyandang cacat tuna netra, tuna rungu, tuna daksa dan tuna grahita. Data tersebut berdasarkan catatan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kalbar tahun 2007.

Sejauh ini, kata Saparlis, berbagai aturan telah dikeluarkan pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan penyandang cacat misalnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan PP Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. Namun, penerapannya dianggap masih perlu ditingkatkan.

Aksesibilitas bagi penyandang cacat di berbagai fasilitas umum sampai sekarang masih belum memadai, termasuk di tempat ibadah. Begitu pula dengan quota 1 persen untuk tenaga kerja penyandang cacat di tiap instansi pemerintah maupun swasta. “Persoalan aksesibilitas dan kesempatan kerja ini adalah dambaan kami. Kami berharap implementasi dari Undang-undang dan Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat itu dapat terlaksana dengan lebih baik. Kami perlu perhatian semua pihak, pemerintah, swasta, dunia usaha dan semua lapisan masyarakat,” ujarnya didampingi Bendahara PPCI Kalbar, Zamhari Abdul Hakim kemarin. Momen Peringatan Hari Internasional Penyandang Cacat (HIPENCA) 2008 diharapkan menjadi awal yang baik untuk menuju ke arah itu.
Asisten Bidang Sosial Ekonomi Sekretariat Daerah Kalimantan Barat, Munir HD, ketika mewakili Gubernur Kalbar dalam Acara Peringatan HIPENCA beberapa hari lalu juga menyinggung-nyinggung tentang ini. Pemprov meminta bupati/wali kota untuk mengevaluasi sejauh mana upaya yang dilakukan untuk kepentingan penyandang cacat.
Pemprov juga meminta agar pemda mengalokasikan dana setiap tahun sesuai kemampuan dengan tetap memperhatikan prioritas dan azas manfaat dalam memprogramkan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan penyandang cacat. Institusi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta juga diharapkan memprogramkan kegiatan-kegiatan peningkatan kesejahteraan penyandang cacat sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Ini misalnya pendataan jumlah cacat, kegiatan pelatihan penyandang cacat, pemberian beasiswa, bantuan usaha serta aksesibilitas lain-lain. Dalam setiap perencanaan pembangunan baik pemerintah maupun swasta, pemprov meminta agar dilengkapi dengan penyediaan aksesibilitas penyandang cacat baik sarana dan prasarana. Ini meliputi bangunan umum, jalan umum, pertamanan, pemakaman umum serta angkutan umum.

“Untuk bangunan fasilitas pemerintah maupun swasta yang belum menyediakan aksesibilitas sarana dan prasarana umum bagi penyandang cacat agar diupayakan secara bertahap untuk dilengkapi,” katanya. Kepada instansi pemerintah, bupati/wali kota, perusahaan-perusahaan dan pelaku ekonomi lain (BUMN/BUMD/swasta) juga diharapkan dapat secara bertahap dan pasti merealisasikan quota 1 persen untuk tenaga kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan. “Ini sudah diamanatkan dalam UU Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,” ujarnya. Bupati dan wali kota se-Kalbar juga diharapkan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPCI di kabupaten/kota masing-masing. Sampai sekarang, PPCI baru terbentuk di dua daerah yakni Kota Pontianak dan Kabupaten Sanggau. (rnl)


Arsip Berita : Jum'at, 19 Desember 2008 , 06:49:00 http://www.pontianakpost.com

1 UNIT JAGUAR MAMPIR KE PONTIANAK

25jan-hadiahjaguar

  • INDOSAT SERAHKAN HADIAH UTAMA POIN PLUS PLUS PERIODE 3Syakib A Sungkar, Chief Sales Officer Indosat (paling kanan) setelah menyerahkan hadiah kepada Riffansyah (dua dari kanan), pelanggan Indosat asal Pontianak yang memenangkan hadiah utama Poin Plus Plus Indosat periode 3 berupa satu unit mobil Jaguar, disaksikan oleh Fuad Fachroeddin, GH Integrated Strategic Marketing (dua dari kiri) dan Hari Sukmono, Head Kalimantan Region (paling kiri), di Grand Ballroom Mercure Hotel Pontianak. Penyerahan hadiah program Poin Plus Plus periode 3 ini merupakan apresiasi Indosat kepada pelanggan setia Indosat baik pelanggan seluler Pra Bayar maupun Pasca Bayar
  • INDOSAT SERAHKAN HADIAH MOBIL JAGUAR PEMENANG POIN PLUS PLUSSyakieb A. Sungkar, Chief Sales Officer Indosat (kedua dari kiri), setelah menyerahkan mobil Jaguar kepada Riffansyah, pelanggan Indosat asal Pontianak (ketiga dari kiri), pemenang hadiah utama Poin Plus Plus periode 3. disaksikan oleh Fuad Fachroeddin, GH Integrated Strategic Marketing (ketiga dari kanan), Hesti Diyahanita Priamsari, Division Head Loyalty and Retention (kedua dari kanan), Hari Sukmono, Head of Kalimantan Region (paling kiri), dan Christoforus Dewabrata, Head of Pontianak Branch (paling kanan).

Jakarta, 25 Januari 2010 – Grand Prize program Poin Plus Plus Indosat 2009 berupa 1 mobil Jaguar hari ini diserahkan kepada salah satu pelanggan setia Indosat bernama Riffansyah (628164990XXX) asal Pontianak, sebagai pemenang Poin Plus Plus 2009 Periode III (September s.d Desember 2009), hari ini di bertempat di hotel Mercure, Pontianak.

“Poin Plus Plus merupakan bentuk apresiasi atas kesetiaan mereka menggunakan layanan layanan Indosat, yang secara konsisten dilakukan sejak Agustus 2006, dan terus kami lanjutkan di tahun 2010 dengan hadiah dan grand prize yang makin menarik,” jelas Syakieb A. Sungkar, Chief Sales Officer Indosat disela acara penyerahan hadiah di Pontianak.

Sebelumnya, pengundian Poin Plus Plus periode III telah dilaksanakan pada hari Kamis (14/1) di Kantor Pusat PT Indosat, Jakarta untuk mendapatkan pemenang utama 1 mobil Jaguar XF 3.0, serta ratusan pemenang hadiah yang akan mendapatkan:

  • 10 motor New Honda Tiger
  • 20 BlackBerry Curve 8900
  • 200 Voucher belanja senilai masing-masing Rp. 500.000
  • 200 Pulsa senilai masing-masing Rp. 100.000

Tidak hanya mobil Jaguar, Motor New Honda Tiger, Blackberry Curve 8900 dan voucher belanja juga diperoleh pelanggan Indosat lainya asal Pontianak.

Poin Plus Plus merupakan program apresiasi kepada seluruh pelanggan Indosat, baik yang menggunakan kartu Pascabayar (Matrix, StarOne) maupun kartu Prabayar (Mentari, IM3, StarOne), melalui mekanisme pengumpulan poin yang didasarkan atas pemakaian atau isi ulang pulsa dan lamanya berlangganan.

Hadiah atau reward yang diberikan dalam program ini terdiri dari hadiah langsung dan hadiah undian. Hadiah langsung terbagi menjadi hadiah layanan Indosat dan hadiah layanan non Indosat. Layanan Indosat sebagai hadiah diberikan dalam bentuk redemption seperti pulsa yang berupa diskon tagihan (untuk paskabayar) dan pulsa (untuk prabayar) serta non-pulsa berupa sms dan i-ring. Hadiah non layanan Indosat berupa barang-barang elektronik, voucher diskon, voucher belanja, milleage Garuda (GFF), dan sebagainya. Sementara itu hadiah undian berupa mobil Jaguar, paket wisata, voucher belanja, dan lain-lain.

Untuk mengetahui informasi pengumuman pemenang dapat diakses via SMS dengan cara ketik PEMENANG, lalu kirim ke 7887, atau melalui www.indosat.com

Tentang Indosat
Indosat adalah penyelenggara telekomunikasi dan informasi terkemuka di Indonesia yang memberikan layanan jasa selular (Mentari, Matrix dan IM3), jasa telekomunikasi tetap atau jasa suara tetap (seperti jasa SLI yaitu SLI 001, SLI 008 dan FlatCall 01016, jasa fixed wireless yaitu StarOne dan Indosat Phone). Indosat juga penyelenggara jasa data tetap (MIDI) bersama-sama dengan anak perusahaannya yaitu, Indosat Mega Media (IM2) dan Lintasarta. Indosat juga menyediakan layanan seluler 3.5 G dengan teknologi HSPA. Saham Indosat tercatat di Bursa Efek Indonesia (IDX:ISAT) dan saham dalam bentuk American Depositary Shares tercatat di Bursa Efek New York (NYSE:IIT).

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi :
Corporate Communications
Telp : 62-21-3869614
Fax : 62-21-30003754
E-mail : publicrelations@indosat.com
Website : www.indosat.com

Setting GPRS, MMS, WAP dan BroadBand

OTA Setting


Manual Setting
GPRS Ketik: GPRS merk_HP Type_HP
Contoh: gprs nokia n70Kirim ke 3000 APN: indosatgprs
User : indosat
Pass : indosat
Proxy : 10.19.19.19
Port : 8080
Homepage : http://wap.indosat.com

MMS Ketik: MMS merk_HP Type_HP
Contoh: MMS nokia n70Kirim ke 3000 APN: indosatmms
User : indosat
Pass : indosat
Proxy : 10.19.19.19
Port : 8080
Homepage : http://mmsc.indosat.com

Broadband * Ketik: 3G merk_HP Type_HP
Contoh: 3G nokia E90Kirim ke 3000 APN: indosat3g
User : indosat
Pass : indosat
Proxy : 10.19.19.19
Port : 8080
Homepage : http://wap3g.indosat.com

WAP StarOne Proxy: 192.168.50.60
Port: 9401 (WAP 2.0), 9201 (WAP 1.0)
User: wap
Pass: wap
Homepage: http://wap.indosat.com



* Daftar handset yang support OTA Setting

*) note:
APN indosat3g hanya bisa digunakan untuk handset-handset yang support HSDPA / UMTS dan menggunakan kartu Indosat 3.5G BroadBand

INFORMASI PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK TUNAGRAHITA APAKAH TUNAGRAHITA ITU?

APAKAH PEMAHAMAN YANG KELIRU TENTANG TUNAGRAHITA?

PANDANGAN YANG SALAH (MITOS)
1.Anak tunagrahita memiliki keterbatasan intelektual seumur hidup.
FAKTANYA :
Fungsi intelektual tidak statis. Khususnya bagi anak dengan perkembangan kemampuan yang ringan dan sedang, perintah atau tugas yang terus menerus dapat membuat perubahan yang besar untuk dikemudian hari.

2.Anak tunagrahita hanya dapat mempelajari hal-hal tertentu saja.
FAKTANYA :
Belajar dan berkembang dapat terjadi seumur hidup bagi semua orang. Jadi siapapun dapat mempelajari sesuatu, begitu juga dengan anak tunagrahita.

3.Anak tunagrahita secara fisik kelihatan berbeda dengan anak-anak lain.
FAKTANYA :
Kelompok tertentu, termasuk beberapa dari Down syndrom, memiliki kelainan fisik dibanding teman-temannya, tetapi mayoritas dari anak tunagrahita terutama yang tergolong ringan, terlihat sama seperti yang lainnya.

4.Sebagian besar anak dengan keterbelakangan perkembangan sudah teridentifikasi pada saat bayi.
FAKTANYA :
Dari kebanyakan kasus banyak anak tunagrahita terdeteksi setelah masuk sekolah.

5.Tidak mungkin menggabungkan anak tunagrahita dalam satu lingkungan belajar dengan anak reguler.
FAKTANYA :
Siswa/i dengan masalah intelektual selalu belajar lebih keras dan belajar lebih baik jika mereka berintegrasi dengan siswa reguler.

6.Dari segi tahapan, pekembangan tunagrahita sangat berbeda pada tingkat pemahamannya dibanding dengan “orang normal”.
FAKTANYA :
Mereka berkembang pada jenjang yang sama, tetapi tak jarang lebih lambat.

7.Hasil tes tunagrahita biasanya mempunyai kemampuan paling tidak pada garis batas antara IQ rata-rata dan IQ dibawah rata-rata (borderline), dan tentu kemampuan adaptifnya juga dibawah normal.
FAKTANYA :
Tes IQ mungkin bisa dijadikan indikator dari kemampuan mental seseorang. Kemampuan adaptif seseorang tidak selamanya tercermin pada hasil tes IQ. Latihan, pengalaman, motivasi, dan lingkungan sosial sangat besar pengaruhnya pada kemampuan adaptif seseorang.

8.Siswa-siswi Down Syndrome menyenangkan dan penurut.
FAKTANYA :
Banyak penyandang Down Syndrome menyenangkan dan penurut, tetapi seperti orang kebanyakan baik dengan kelainan atau tanpa kelainan, mereka juga mengalami stres dan bereaksi karena suatu penyebab.

9.Seseorang anak yang telah ter- diagnosa tunagrahita tingkat tertentu, tidak akan berubah selama hidupnya
FAKTANYA :
Tingkat fungsi mental mungkin saja dapat berubah terutama pada anak tunagrahita yang tergolong ringan.

PERISTILAHAN DAN BATASAN-BATASAN TUNAGRAHITA
Peristilahan Tunagrahita(B3PTKSM, p. 19)
§ Tunagrahita merupakan kata lain dari Retardasi Mental (mental retardation)Tuna berarti merugi.Grahita berarti pikiran.
§ Retardasi Mental (Mental Retardation/Mentally Retarded) berarti terbelakang mental.
Tunagrahita sering disepadankan dengan istilah-istilah, sebagai berikut:
1. Lemah fikiran ( feeble-minded);2. Terbelakang mental (Mentally Retarded);3. Bodoh atau dungu (Idiot); 4. Pandir (Imbecile);5. Tolol (moron);6. Oligofrenia (Oligophrenia);7. Mampu Didik (Educable);8. Mampu Latih (Trainable);9. Ketergantungan penuh (Totally Dependent) atau Butuh Rawat;10. Mental Subnormal;11. Defisit Mental;12. Defisit Kognitif;13. Cacat Mental;14. Defisiensi Mental;15. Gangguan Intelektual

APAKAH TUNAGRAHITA ITU?
American Asociation on Mental Deficiency/AAMD dalam B3PTKSM, (p. 20), mendefinisikan Tunagrahita sebagai kelainan:

1. yang meliputi fungsi intelektual umum di bawah rata-rata (Sub-average), yaitu IQ 84 ke bawah berdasarkan tes;
2. yang muncul sebelum usia 16 tahun;
3. yang menunjukkan hambatan dalam perilaku adaptif.
Sedangkan pengertian Tunagrahita menurut Japan League for Mentally Retarded (1992: p.22) dalam B3PTKSM (p. 20-22) sebagai berikut:
1. Fungsi intelektualnya lamban, yaitu IQ 70 kebawah berdasarkan tes inteligensi baku.
2. Kekurangan dalam perilaku adaptif.
3. Terjadi pada masa perkembangan, yaitu anatara masa konsepsi hingga usia 18 tahun.

BERAPA JUMLAH PENYANDANG TUNAGRAHITA DI INDONESIA?
Dilihat dari kurva normal, anak yang mengalami tunagrahita adalah mereka yang mengalami penyimpangan 2 (dua) standar deviasi, yaitu: mereka yang ber IQ 70 ke bawah menurut skala Wechsler, sedangkan mereka yang ber IQ antara 71 – 85 termasuk runagrahita borderline (Brown) et. Al., 1996).
Pendapat lain mengatakan, bahwa anak tunagrahita adalah anak yang memiliki IQ 70 ke bawah. Hallahan, 1988, mengestimasikan jumlah penyandang tunagrahita adalah 2,3 %. Namun pada tahun 1984, Annual Report to Congress menyebutkan 1,92 % anak usia sekolah menyandang tunagrahita dengan perbandingan laki-laki 60% dan perempuan 40% atau 3 : 2.
Pada Data Pokok Sekolah Luar Biasa (p.11, 2003), dilihat dari kelopok usia sekolah, jumlah penduduk di Indonesia yang menyandang kelainan adalah 48.100.548 orang, jadi estimasi jumlah penduduk di Indonesia yang menyandang tunagrahita adalah 2 % X 48.100.548 orang = 962.011 orang.

APAKAH ANAK TUNAGRAHITA MEMPUNYAI KLASIFIKASI?
Pengklasifikasian/penggolongan Anak Tunagrahita untuk keperluan pembelajaran menurut American Association on Mental Retardation dalam Special Education in Ontario Schools (p. 100) sebagai berikut:

1. EDUCABLE Anak pada kelompok ini masih mempunyai kemampuan dalam akademik setara dengan anak reguler pada kelas 5 Sekolah dasar.

2. TRAINABLEMempunyai kemampuan dalam mengurus diri sendiri, pertahanan diri, dan penyesuaian sosial. Sangat terbatas kemampuanya untuk mendapat pendidikan secara akademik.

3. CUSTODIALDengan pemberian latihan yang terus menerus dan khusus, dapat melatih anak tentang dasar-dasar cara menolong diri sendiri dan kemampuan yang bersifat komunikatif. Hal ini biasanya memerlukan pengawasan dan dukungan yang terus menerus.

Sedangkan penggolongan Tunagrahita untuk Keperluan Pembelajaran menurut B3PTKSM (p. 26) sebagai berikut:

1. Taraf perbatasan (borderline) dalam pendidikan disebut sebagai lamban belajar (slow learner) dengan IQ 70 – 85.

2. Tunagrahita mampu didik (educable mentally retarded) dengan IQ 50 – 75 atau 75.

3. Tunagrahit mampu latih (trainable mentally retarded) dengan IQ 30 – 50 atau IQ 35 – 55.

4. Tunagrahita butuh rawat (dependent or profoundly mentally retarded) dengan IQ dibawah 25 atau 30.

Penggolongan Tunagrahita secara Medis-Biologis menurut Roan, 1979, dalam B3PTKSM (p. 25) sebagai berikut:

1. Retardasi mental taraf perbatasan (IQ: 68 – 85).
2. Retardasi mental ringan (IQ: 52 – 67).
3. Retardasi mental sedang (IQ: 36 – 51).
4. Retardasi mental berat (IQ: 20 – 35).
5. Retardasi mental sangat berat (IQ: kurang dari 20); dan
6. Retardasi mental tak tergolongkan.

Adapun penggolongan Tunagrahita secara Sosial-Psikogis terbagi 2 (dua) kriteria yaitu:
1. psikometrik dan
2. perilaku adaptif.

Ada 4 (empat) taraf Tunagrahita berdasarkan kriteria psikometrik menurut skala inteligensi Wechsler (Kirk dan Gallagher, 1979, dalam B3PTKSM, p. 26), yaitu:

1. Retardasi mental ringan (mild mental retardation) dengan IQ 55 – 69.
2. Retardasi mental sedang (moderate mental retardation) dengan IQ 40 –54.
3. Retardasi mental berat (severe mental tetardation) dengan IQ: 20 – 39.
4. Retardasi mental sangat berat (profound mental retardation) dengan IQ 20 kebawah.
Penggolongan anak Tunagrahita menurut kriteria perilaku adaptif tidak berdasarkan taraf inteligensi, tetapi berdasarkan kematangan sosial. Hal ini juga mempunyai 4 (empat) taraf, yaitu:
1. Ringan;
2. Sedang;
3. Berat; dan
4. Sangat Berat.

Sedangkan secara klinis, Tunagrahita dapat digolongkan atas dasar tipe atau ciri-ciri jasmaniah secara berikut:

1. Sindroma Down/mongoloid; dengan ciri-ciri wajah khas mongol, mata sipit dan miring, lidah dan bibir tebal dan suka menjulur, jari kaki melebar, kaki dan tangan pendek, kulit kering, tebal, kasar dan keriput, dan susunan geligi kurang baik.
2. Hydrocephalus (kepala besar berisi cairan); dengan ciri kepala besar, raut muka kecil, tengkorak sering menjadi besar.
3. Microcephalus dan Makrocephalus; dengan ciri-ciri ukuran kepala tidak proporsional (terlalu kecil atau terlalu besar).

APAKAH PENYEBAB TUNAGRAHITA?
Tunagrahita dapat disebabkan oleh beberapa faktor:

1. Genetik.a. Kerusakan/Kelainan Biokimiawi.b. Abnormalitas Kromosomal (chromosomal Abnormalities).c. Anak tunagrahita yang lahir disebabkan oleh faktor ini pada umumnya adalah Sindroma Down atau Sindroma mongol (mongolism) dengan IQ antar 20 – 60, dan rata-rata mereka memliki IQ 30 – 50.

2. Pada masa sebelum kelahiran (pre-natal).a. Infeksi Rubella (Cacar)b. Faktor Rhesus (Rh)

3. Pada saat kelahiran (perinatal)Retardasi mental/tunagraita yang disebabkan olek kejadian yang terjadi pada saat kelahiran adalah luka-luka pada saat kelahiran, sesak nafas (asphyxia), dan lahir rematur.

4. Pada saat setelah lahir (post-natal)Penyakit-penyakit akibat infeksi misalnya: Meningitis (peradangan pada selaput otak) dan problema nutrisi yaitu kekurangan gizi misalnya: kekurangan protein yang diderita bayi dan awal masa kanak-kanak dapat menyebabkan tunagrahita.

5. Faktor sosio-kultural.Sosio kultural atau sosial budaya lingkungan dapat mempengaruhi perkembangan intelektual manusia.

6. Gangguan Metabolisme/Nutrisi.a. Phenylketonuria. Gangguan pada metabolisme asam amino, yaitu gangguan pada enzym Phenylketonuria.b. Gargoylisme. Gangguan metabolisme saccharide dalam hati, limpa kecil, dan otak.c. Cretinisme. Gangguan pada hormon tiroid yang dikenal karena defisiensi yodium.
Secara umum, Grossman et al, 1973, dalam B3PTKSM (p. 24) menyatakan penyebab tunagrahita akibat dari:

1. infeksi dan/atau intoxikasi,
2. rudapaksa dan/atau sebab fisk lain,
3. gangguan metabolisma, pertumbuhan atau gizi (nutrisi),
4. penyakit otak yang nyata (kondisi setelah lahir/post-natal),
5. akibat penyakit atau pengaruh sebelum lahir (pre-natal) yang tidak diketahui,
6. akibat kelainan kromosomal,
7. gangguan waktu kehamilan (gestational disorders),
8. gangguan pasca-psikiatrik/gangguan jiwa berat (post-psychiatrik disorders),
9. pengaruh-pengaruh lingkungan, dan
10. kondisi-kondisi lain yang tak tergolongkan.

BAGAIMANAKAH USAHA PENCEGAHANNYA?
1. Diagnostik prenatal
2. Imunisasi
3. Tes Darah
4. Pemeliharaan Kesehatan
5. Sanitasi Lingkungan
6. Penyuluhan Genetik
7. Tindakan Operasi
8. Program Keluarga Berencana
9. Intervensi Dini.

BAGAIMANAKAH KARAKTERISTIK ANAK TUNAGRAHITA?
Karakteristik anak tunagrahita menurut Brown et al, 1991; Wolery & Haring, 1994 pada Exceptional Children, fifth edition, p.485-486, 1996 menyatakan:

1. Lamban dalam mempelajari hal-hal yang baru, mempunyai kesulitan dalam mempelajari pengetahuan abstrak atau yang berkaitan, dan selalu cepat lupa apa yang dia pelajari tanpa latihan yang terus menerus.

2. Kesulitan dalam menggeneralisasi dan mempelajari hal-hal yang baru.

3. Kemampuan bicaranya sangat kurang bagi anak tunagrahita berat.

4. Cacat fisik dan perkembangan gerak. Kebanyakan anak denga tunagrahita berat mempunyai ketebatasab dalam gerak fisik, ada yang tidak dapat berjalan, tidak dapat berdiri atau bangun tanpa bantuan. Mereka lambat dalam mengerjakan tugas-tugas yang sangatsederhana, sulit menjangkau sesuatu , dan mendongakkan kepala.

5. Kurang dalam kemampuan menolong diri sendiri. Sebagian dari anak tunagrahita berat sangat sulit untuk mengurus diri sendiri, seperti: berpakaian, makan, dan mengurus kebersihan diri. Mereka selalu memerlukan latihan khusus untuk mempelajari kemampuan dasar.

6. Tingkah laku dan interaksi yang tidak lazim. Anak tunagrahta ringan dapat bermain bersama dengan anak reguler, tetapi anak yang mempunyai tunagrahita berat tidak meakukan hal tersebut. Hal itu mungkin disebabkan kesulitan bagi anak tunagrahita dalam memberikan perhatian terhadap lawan main.

7. Tingkah laku kurang wajar yang terus menerus. Banyak anak tunagrahita berat bertingkah laku tanpa tujuan yang jelas. Kegiatan mereka seperti ritual, misalnya: memutar-mutar jari di depan wajahnya dan melakukan hal-hal yang membahayakan diri sendiri, misalnya: menggigit diri sendiri, membentur-beturkan kepala, dll.

BAGAIMANA IMPLIKASI PENDIDIKAN BAGI ANAK TUNAGRAHITA?
Pendekatan yang dapat diberikan kepada anak tunagrahita adalah:

1. Occuppasional Therapy (Terapi Gerak)Terapi ini diberikan kepada anak tunagrahita untuk melatih gerak funsional anggota tubuh (gerak kasar dan halus).
2. Play therapy (Terapi bermain)Terapi yang diberikan kepada anak tunagrahita dengan cara bermain, misalnya: memberikan pelajaran tentang hitungan, anak diajarkan dengan cara sosiodrama, bermain jual-beli.
3. Activity Daily Living (ADL) atau Kemampuan Merawat Diri Untuk memandirikan anak tunagrahita, mereka harus diberikan pengetahuan dan keterampilan tentang kegiatan kehidupan sehari-hari (ADL) agar mereka dapat merawat diri sendiri tanpa bantuan orang lain dan tidak tergantung kepada orang lain.
4. Life Skill (Keterampilan hidup)Anak yang memerlukan layanan khusus, terutama anak dengan IQ di bawah rata-rata biasanya tidak diharapkan bekerja sebagai administrator. Bagi anak tunagrahita yang memiliki IQ dibawah rata-rata, mereka juga diharapkan untuk dapat hidup mandiri. Oleh karena itu, untuk bekal hidup, mereka diberikan pendidikan keterampilan. Dengan keterampilan yang dimilikinya mereka diharapkan dapat hidup di lingkungan keluarga dan masyarakat serta dapat bersaing di dunia industri dan usaha.
5. Vocational Therapy (Terapi Bekerja)Selain diberikan latihan keterampilan. Anak tunagrahita juga diberikan latihan kerja. Dengan bekal keterampilan yang telah dimilikinya, anak tunagrahita diharapkan dapat bekerja.

BAGAIMANA MODEL PELAYANAN PENDIDIKAN UNTUK ANAK TUNAGRAHITA ?
Pelayanan pendidikan bagi anak tunagrahita/retadasi mental dapat diberikan pada:

1. Kelas Transisi.Kelas ini diperuntukkan bagi anak yang memerlukan layanan khusus termasuk anak tunagrahita. Kelas tansisi sedapat mungkin berada disekolah regler, sehingga pada saat tertentu anak dapat bersosialisasi dengan anak lain. Kelas transisi merupakan kelas persiapan dan pengenalan pengajaran dengan acuan kurikulum SD dengan modifikasi sesuai kebutuhan anak.
2. Sekolah Khusus (Sekolah Luar Biasa bagian C dan C1/SLB-C, C1).Layanan pendidikan untuk anak tunagrahita model ini diberikan pada Sekolah Luar Biasa. Dalam satu kelas maksimal 10 anak dengan pembimbing/pengajar guru khusus dan teman sekelas yang dianggap sama keampuannya (tunagrahita). Kegiatan belajar mengajar sepanjang hari penuh di kelas khusus. Untuk anak tunagrahita ringan dapat bersekolah di SLB-C, sedangkan anak tunagrahita sedang dapat bersekolah di SLB-C1
3. Pendidikan Terpadu.Layanan pendidikan pada model ini diselenggarakan di sekolah reguler. Anak tunagrahita belajar bersama-sama dengan anak reguler di kelas yang sama dengan bimbingan guru reguler. Untuk matapelajaran tertentu, jika anak mempunyai kesulitan, anak tunagrahita akan mendapat bimbingan/remedial dari Guru Pembimbing Khusus (GPK) dari SLB terdekat, pada ruang khusus atau ruang sumber. Biasanya anak yang belajar di sekolah terpadu adalah anak yang tergolong tunagrahita ringan, yang termasuk kedalam kategori borderline yang biasanya mempunyai kesulitan-kesulitan dalam belajar (Learning Difficulties) atau disebut dengan lamban belajar (Slow Learner).
4. Program Sekolah di Rumah.Progam ini diperuntukkan bagi anak tunagrahita yang tidak mampu mengkuti pendidikan di sekolah khusus karena keterbatasannya, misalnya: sakit. Proram dilaksanakan di rumah dengan cara mendatangkan guru PLB (GPK) atau terapis. Hal ini dilaksanakan atas kerjasama antara orangtua, sekolah, dan masyarakat.
5. Pendidikan Inklusif.Sejalan dengan perkembangan layaan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus, terdapat kecenderungan baru yaitu model Pendidikan Inklusi. Model ini menekankan pada keterpaduan penuh, menghilangkan labelisasi anak dengan prinsip “Education for All”. Layanan pendidikan inklusi diselenggarakan pada sekolah reguler. Anak tunagrahita belajar bersama-sama dengan anak reguler, pada kelas dan guru/pembimbing yang sama. Pada kelas inklusi, siswa dibimbing oleh 2 (dua) oarang guru, satu guru reguler dan satu lagu guru khusus. Guna guru khusus untuk memberikan bantuan kepada siswa tunagrahita jika anak tersenut mempunyai kesulitan di dalam kelas. Semua anak diberlakukan dan mempunyai hak serta kewajiban yang sama. Tapi saat ini pelayanan pendidikan inklusi masih dalam tahap rintisan.
6. Panti (Griya) Rehabilitasi.Panti ini diperuntukkan bagi anak tunagrahita pada tingkat berat, yang mempunyai kemampuan pada tingkat sangat rendah, dan pada umumnya memiliki kelainan ganda seperti penglihatan, pendengaran, atau motorik. Program di panti lebih terfokus pada perawatan.
Pengembangan dalam panti ini terbatas dalam hal:
1. Pengenalan diri
2. Sensori motor dan persepsi
3. Motorik kasar dan ambulasi (pindak dari satu tempat ke tempat lain)
4. Kemampuan berbahasa dan komunikasi
5. Bina diri dan kemampuan sosial.

DIMANAKAH PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK TUNAGRAHITA BERADA?

Sekolah Luar Biasa bagian Tunagrahita / SLB - C di seluruh Indonesia
PROVINSI NANGRO ACEH DARUSSALAM
SLB Banda AcehJl. Sekolah, kel. Labui Ateuk Pahlawan, Kec. Baiturrahman, Banda Aceh 23249. Nangro Aceh Darussalam.Telepon : (0651) -
PROVINSI SUMATERA UTARA
SLB – C Karya Tulus Yayasan SetiaJl. Palang Merah N. 15 Medan. Sumatera Utara.Telepon : (061) –
PROVINSI SUMATERA BARAT
SLB Negeri II PadangKec. Koto Tangah, Padang Sarai. Kota Padang. Sumatera Barat.Telepon : (0751) -
PROVINSI RIAU
SDLB Negeri 041Jl. Letnan Boyak, Kel. Bangkinang, Kab. Kampar 28411. Riau.Telepon : (0762) 322703
PROVINSI JAMBI
SLB – ABCD Prof. Dr. Sri Sudewi Maschun Sofyan, SHJl. Letjen Suprapto No.35, Talanaipura 36122.Telepon : (0741) 61979
PROVINSI SUMATERA SELATAN
SLB – C, C1 Karya IbuJl. Sosial Km.5 Kel. Ario Kemuning Ilir Timur, Palembang.Sumatera Selatan.Telepon : (0711) –
PROVINSI BENGKULU
SLB – ABCD Dharma WanitaJl. Melingkar No.1 Panorama, Kel. Cempaka. Bengkulu 38226.Telepon : (0736) -
PROVINSI LAMPUNG
SLB – C, C1 PKKJl. Letkol Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung KP. 35131.Telepon : (0721) 780670
PROVINSI BANGKA BELITUNG
SLB – B, C YPACJl. R. S. Bhakti Timah No. 02. Pangkal Pinang 33121Telepon : (0---) 24047
PROVINSI D. K .I. JAKARTA
SLB – A Negeri Persiapan B,CJl. Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak. Jakarta Selatan.Telepon : (021) SLB – C, C1 Asih BudiJl. Patra Kuningan XI, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet.Jakarta 12950.Telepon : (021) -SLB – C, C1 Sumber AsihJl. Proklamasi No. 79, Jakarta Pusat.Telepon : (021) -
PROVINSI JAWA BARAT
SLB – ABC Negeri CiamisJl. Jend. Sudirman No. 191 Ciamis. Jawa Barat.Telepon : (0 ) 774253SLB Negeri CileunyiJl. Pandan Wangi, Cibiru Indah III, Cileunyi, Kab. Bandung. Jawa Barat.Telepon : (022) -
PROVINSI BANTEN
SLB – ABC Al-KhoiriahKampus Al-Khoiriah Citangkil, Kec. Cindawan, Kota Cilegon. BantenTelepon : (0... ) -
PROVINSI JAWA TENGAH
SLB – C, C1 Widya BhakiJl. Supriyadi No.12, Sendang Guo Pendurungan, Semarang. Jawa Tengah.Telepon : (024) -SLB – C Yayasan Pembina SLBJl. A. Yani No. 374A Kerten, Lawean, Surakarta. Jawa Tengah.Telepon : (0272) –
PROVINSI JAWA TIMUR
SLB – C Pembina Tingkat NasionalJl. Dr. Cipto, Gg VIII/32 Lawang, Malang. Jawa Timur.Telepon : (0341) 96414.SLB – BC Negeri GedanganJl. Sedati Km. 2, Gedangan, Sidoarjo. Jawa Timur.Telepon : (031) -
PROVINSI D. I. YOGYAKARTA
SLB – C Pembina Tingkat ProvinsiJl. Imogiri 224, Mendungan, Umbulharjo. D. I. Yogyakarta.Telepon : (0274) 371243.SLB – C Negeri IJl. Bintaran Tengah No.3. D. I. Yogyakarta.Telepon : (0274) 3775539.SLB – C Negeri IIJl. Penembahan Senopati No. 45 D. I. Yogyakarta.Telepon : (0274) 55152.
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SLB – C Dharma AsihJl. Komodor Yos Sudarso, Pontianak. Kalimantan Barat.Telepon : (0561) -
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
SLB – C NegeriJl. RTA Milono Km. 2,5 Lamhkai, Pahandut. Kota Palangkaraya.Kalimantan Tengah.Telepon : (0514) 34878
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
SLB – C Pembina Tingkat ProvinsiJl. A. Yani Km.20 Landasan Ulin. Kotib. Banjarbaru. Kalimantan Selatan.Telepon : (0511) 705458
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SLB Pembina Tingkat ProvinsiJl. Padat Karya, Sempija. Samarinda. Kalimantan Timur.Telepon : (0541) -
PROVINSI SULAWESI UTARA
SLB Katholik St. Anna Tomohon Palatan IIJl. Raya Tomohon, Minahasa Kp. 95362. Manado. Sulawesi Utara.Telepon : (0431) -
PROVINSI GORONTALO
SDLB GorontaloJl. Kenangan, Ds. Wumialo, Kec. Kota Utara. Gorontalo KP. 961128.Telepon : (0...) - 828235
PROVINSI SULAWESI TENGAH
SLB Negeri MarawolaJl. Anggrek No. 25, Marawola. Palu. Sulawesi Tengah.Telepon : (0451) -
PROVINSI SULAWESI SELATAN
SLB Pembina Tingkat ProvinsiJl. Daeng Tata, Parang Tambung, Makassar. Sulawesi Selatan.Telepon : (0411) 861383
SLB Negeri MakassarJl. Pahlawan, kel. Bulurokeng, Kec. Biring Kanaya, Makassar. Sulawesi Selatan.Telepon : (0411) 90243
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
SLB – C YPLBJl. Babalia Waku, Raha Kotabu, Kab. Muna Kp. 93614. Sulawesi Tenggara. Telepon : ( ) -
PROVINSI MALUKU
SLB Kota AmbonJl. Sedap Malam Nani Atas, Ds.Nania, Teluk Ambon 97232. Maluku.Telepon : (0911) –
PROVINSI MALUKU UTARA
SDLB Negeri TernateJl. Rambutan, Kp. Makassar, Kel. Ternate Utara, Kab. Maluku 97224Maluku UtaraTelepon : (0921) -
PROVINSI BALI
SLB – C Yayasan Kerta WiwekaJl. A. Yani Lumuntang Dauh, Puri Karya, Denpasar. Bali.Telepon: (0361) -
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
SLB Negeri Pembina Jl. Sonokeling, Narmada. Mataram. Nusa Tenggara Barat.Telepon : (0370) –
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
SDLB Kab KupangJl. Tim-Tim No.17 – 18 Kelapa Lima, Kupang Utara, Kupang 85228Nusa Tenggara TimurTelepon : (0391) -
PROVINSI PAPUA/IRIAN JAYA
SLB Negeri PembinaWaena, Abepura. Jayapura. PapuaTelepon : (0967) -
U
ntuk informasi lebih l;anjut hubungi:
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONALDIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDIREKTORAT PENDIDIKAN LUAR BIASAJL. R. S. FATMAWATI, CIPETE, JAKARTA 12410TELP. (O21) 7693262, FAX (O21) 7693263Sumber : www.ditplb.or.id
Email: info@ditplb.or.id

DAFTAR PUSTAKA
1. W. L. Heward, 1996, Exceptional Children, Fifth Edition, Prentice-Hall, Inc, Englewood Cliffs, New Jersey,.
2. Drs. Munawir Yusuf, M.Psi, 2002, Mengenal Anak dengan Problema Belajar - Makalah, PLB FKIP Universitas Sebelas Maret, Solo – Jawa Tengah.
3. Dr. Mulyono Abdurrachman, Drs. Sudjadi.S, 1994, Pendidikan Luar Biasa Umum, Ditjen Tendik, Depdikbud, Jakarta.
4. K. Weber, S. Bennett, 1999, Special Education in Ontario Schools, Fourth Edition, Highland Press, Thornhill, Ontario, Canada.
5. Departemen Pendidikan Nasional. 2003, Data Pokok Sekolah Luar Biasa (TK, SD, SDLB, SLTPLB, SMLB) Seluruh Indonesia, Dit. PLB

Sumber